Blog

Syarat Mendirikan Yayasan Yang Perlu Diketahui Secara Umum

Syarat Mendirikan Yayasan Yang Perlu Diketahui Secara Umum

Summitechglobalindo.co.id – Mendirikan yayasan merupakan salah satu bentuk komitmen terhadap pengembangan masyarakat dan kemajuan bangsa.

Namun, sebelum mendirikan yayasan, terdapat beberapa syarat yang perlu diketahui dan dipenuhi secara umum.

Pemahaman yang baik tentang syarat-syarat tersebut akan memperlancar proses pendirian yayasan dan memastikan legalitas serta akuntabilitasnya.

Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang syarat-syarat umum yang harus diperhatikan dalam mendirikan sebuah yayasan.

Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh tentang topik penting ini.

Dasar Hukum Pendirian Yayasan

Syarat umum pendirian yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kamu perlu memiliki izin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, minimal tiga orang pendiri, serta akta pendirian yang memuat nama yayasan, maksud dan tujuan, kedudukan, kepengurusan, dan kekayaan awal.

Untuk mendirikan yayasan, kamu dapat melakukan langkah berikut: persiapkan akta pendirian, dapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, daftarkan yayasan ke Pengadilan Negeri, dan umumkan pendirian yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Terimakasih Sudah Berkunjung ke Summitechglobalindo.co.id

Jenis-Jenis Yayasan

Yayasan merupakan badan hukum yang didirikan oleh satu orang atau sekelompok orang dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Umumnya, pendirian yayasan dilakukan dengan memenuhi syarat sebagai badan hukum, seperti memiliki akta pendirian, anggaran dasar, dan melaporkan kepada kementerian terkait.

Yayasan dapat memiliki berbagai jenis, seperti yayasan sosial, yayasan pendidikan, yayasan kesehatan, dan yayasan keagamaan. Masing-masing jenis yayasan memiliki tujuan dan kegiatan khusus yang sesuai dengan bidang garapannya.

Syarat Umum Pendirian Yayasan

Persyaratan umum pendirian yayasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Yayasan harus bersifat nirlaba dan tidak membagikan keuntungannya kepada pendiri, pengurus, atau pihak terkait lain.

Pendirian yayasan memerlukan akta notaris dan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dokumen yang diperlukan meliputi:

(1) Akta pendirian, (2) Surat pernyataan pendirian dari pendiri, (3) Rencana kerja dan anggaran yayasan,

(4) Bukti kekayaan yayasan, (5) Surat keterangan domisili yayasan, dan (6) Surat keterangan tidak sedang terdaftar sebagai partai politik atau organisasi terlarang.

Setelah dokumen lengkap, yayasan dapat mengajukan permohonan pendirian melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Nama yayasan

Yayasan kita menetapkan syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.

Syarat-syarat tersebut meliputi status sosial ekonomi, prestasi akademik, dan komitmen untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Kami yakin bahwa dengan menetapkan syarat-syarat ini, kita dapat memastikan bahwa bantuan yang kami berikan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan penerima manfaat.

Dengan syarat yang jelas, kita dapat memberikan bantuan yang efektif dan berkelanjutan.

Akta Notaris

Akta Notaris merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh Notaris berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna atau otentik sehingga dapat dijadikan alat bukti yang kuat di pengadilan.

Untuk membuat Akta Notaris, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, di antaranya: Adanya para pihak yang berkepentingan secara langsung, Objek akta diketahui dengan jelas sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Notaris harus yakin bahwa para pihak memahami isi akta yang dibuat, dan akta dibuat dengan membaca, menjelaskan, dan menerjemahkan isinya kepada para pihak dalam bahasa yang mereka pahami.

Susunan pengurus dan pengawas

Syarat umum yang harus dipenuhi oleh pengurus dan pengawas antara lain: tidak pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam tindak pidana penipuan, bertempat tinggal di Indonesia, mempunyai itikad baik dan perilaku terpuji, serta tidak mempunyai benturan kepentingan.

Domisili yayasan

Syarat Umum Domisili Yayasan:

  • Berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
  • Memiliki kantor tetap
  • Melampirkan bukti kepemilikan atau sewa kantor
  • Menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tujuan yayasan

Yayasan ini memiliki tujuan umum, antara lain:

  • Membangun dan mengembangkan bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
  • Melindungi hak-hak anak, perempuan, dan kaum marginal.
  • Mempromosikan kelestarian lingkungan hidup.
  • Mengembangkan riset dan inovasi dalam berbagai bidang.
  • Memberikan bantuan kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut.

Kekayaan yayasan

Yayasan memiliki kekayaan yang harus dikelola dan digunakan sesuai dengan tujuan dan sasaran pendiriannya.

Kekayaan yayasan dapat berupa aset tetap, aset lancar, dan investasi.

Aset tetap biasanya berupa tanah, bangunan, dan peralatan yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional yayasan.

Aset lancar adalah kas, bank, piutang, dan persediaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yayasan.

Sedangkan investasi adalah penempatan dana pada instrumen finansial yang bertujuan untuk menambah kekayaan yayasan.

Anggaran Dasar Yayasan

Anggaran Dasar Yayasan merupakan dokumen hukum yang mengatur tata kelola, tujuan, dan kegiatan Yayasan.

Berdasarkan hukum Indonesia, Anggaran Dasar Yayasan harus memuat syarat umum, meliputi: nama dan domisili.

Yayasan, maksud dan tujuan Yayasan, susunan dan tugas pengurus Yayasan, sumber daya dan pembiayaan Yayasan, sistem pembukuan dan pelaporan keuangan Yayasan, serta ketentuan tentang perubahan Anggaran Dasar Yayasan.

Anggaran Dasar Yayasan menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan Yayasan dan berfungsi sebagai landasan hukum bagi kegiatan-kegiatannya.

Tahapan Pendirian Yayasan

Syarat Umum Pendirian Yayasan

Untuk mendirikan yayasan, diperlukan beberapa syarat, di antaranya: memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris, memiliki pengurus dan pengawas, memiliki tujuan yang jelas, dan memiliki kekayaan yang cukup untuk keberlangsungan yayasan. Alurnya meliputi:

1. Membuat akta pendirian 2. Mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM 3. Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 4. Mengajukan permohonan pengesahan ke Pengadilan Negeri 5. Menerima surat keputusan pengesahan dari Pengadilan Negeri.

Semoga Bermanfaat

Sebagai penutup, syarat mendirikan yayasan yang perlu kamu ketahui tidaklah terlalu sulit.

Kamu hanya perlu mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Ingatlah untuk selalu memastikan legalitas yayasanmu dengan mendaftarkannya secara resmi dan memenuhi semua kewajiban hukum yang berlaku.

Dengan demikian, yayasanmu dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sampai jumpa di artikel menarik lainnya, jangan lupa bagikan informasi ini kepada teman-temanmu.

Terima kasih.

Posted in

Search :

Post Terbaru

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Arsip

Kategori

Share :