Blog

Pasal 109 Angka 2 Uu Cipta Kerja Yang Perlu Diketahui

Pasal 109 Angka 2 Uu Cipta Kerja Yang Perlu Diketahui

Summitechglobalindo.co.id – Di tengah seruan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat Pasal 109 Angka 2 yang menjadi sorotan penting.

Pasal ini memicu perdebatan karena dinilai memberikan wewenang yang terlalu besar kepada pemerintah untuk mengatur pengelolaan lingkungan hidup.

Terdapat kekhawatiran bahwa pasal ini dapat melemahkan perlindungan lingkungan dan meminggirkan peran masyarakat dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam.

Untuk memahami implikasi dari Pasal 109 Angka 2, mari kita ulas ketentuannya dan dampak potensialnya. Lanjutkan membaca untuk mengetahui lebih lanjut.

Pengertian Pasal 109 Ayat 2 UU Cipta Kerja

Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Cipta Kerja mengatur kewenangan Pemerintah untuk menetapkan standar dan prosedur pengendalian limbah berbahaya dan beracun.

Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dari pencemaran dan menjaga kesehatan masyarakat.

Terimakasih Sudah Berkunjung ke Summitechglobalindo.co.id

Ruang lingkup dan tujuan peraturan

Peraturan pasal dan angka merupakan perangkat hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Ruang lingkupnya meliputi ketentuan umum, hak dan kewajiban, sanksi, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat.

Peraturan ini dapat ditemukan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah Apa perbedaan antara pasal dan angka?.

Jawabannya adalah pasal merupakan bagian utama peraturan yang memuat ketentuan umum, sedangkan angka merupakan bagian dari pasal yang memuat ketentuan yang lebih mendetail.

Jenis Pelanggaran yang Diatur

Pelanggaran yang diatur dalam undang-undang dikategorikan dalam berbagai jenis, disesuaikan dengan tingkat keseriusan dan dampaknya.

Pelanggaran ringan biasanya dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau teguran tertulis. Pelanggaran sedang dapat berujung pada sanksi pidana, seperti kurungan atau pidana percobaan.

Pelanggaran berat, yang mengancam keselamatan publik atau menyebabkan kerugian besar, dapat dihukum dengan pidana penjara yang berat.

Berikut tabel jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam undang-undang:

Jenis Pelanggaran Sanksi
Pelanggaran ringan Denda, teguran tertulis
Pelanggaran sedang Kurungan, pidana percobaan
Pelanggaran berat Pidana penjara yang berat

Tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran

Pelanggaran yang tergolong pada Pasal [nomor] dapat berupa tindakan yang merugikan atau mengganggu ketertiban umum.

Jenis pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh kasus pelanggaran Pasal 109 Ayat 2

Jika Anda menemukan dugaan pelanggaran Pasal 109 Ayat 2, segera laporkan kepada pihak berwenang yang berwenang.

Anda dapat mengadukan secara langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui laman resmi pengaduan daring.

Pastikan untuk menyertakan bukti-bukti yang kuat, seperti rekaman video atau foto, serta keterangan saksi jika ada.

Langkah selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan tambahan untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hukum.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan melaporkan dugaan pelanggaran, Anda telah berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di masyarakat.

Sanksi Administratif

Pasal 34 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2021 tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a hingga f dikenakan sanksi administratif berupa: a. Teguran lisan atau tulisan; b. Denda paling banyak Rp1.000.000,00; atau c. Penutupan sementara tempat usaha."

Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:

  • Peringatan tertulis (Pasal 33 ayat (1))
  • Pembekuan Perizinan Berusaha (Pasal 33 ayat (2))
  • Pencabutan Perizinan Berusaha (Pasal 33 ayat (3))

Penutup Kata

Sebagai penutup, demikianlah penjelasan terkait Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Jangan ragu untuk membagikan artikel ini kepada teman, keluarga, atau rekan kerja yang membutuhkan informasi ini.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Posted in

Search :

Post Terbaru

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Arsip

Kategori

Share :