NPPYP merupakan identitas keanggotaan kepesertaan program pensiun, yang digunakan untuk mengelola dan mencatat data setiap peserta pensiun.
Terimakasih Sudah Berkunjung ke Summitechglobalindo.co.id
Untuk mengajukan Nomor Pokok dan Pelaksana Yayasan Pendidikan(NPPYP) bagi Sekolah/Guru, diperlukan beberapa dokumen penting.
Pertama, akta pendirian yayasan dan kesepakatan berasama yang disahkan notaris.
Selain itu, dibutuhkan pula surat keterangan domisili yayasan, fotokopi KTP pengurus yayasan, surat pengesahan sekolah dari Dinas Pendidikan, fotokopi ijazah guru, dan surat keterangan sehat guru.
Dokumen-dokumen tersebut harus dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan disusun rapi sesuai urutan yang ditentukan.
Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan NPPYP melalui Dinas Pendidikan setempat disertai dokumen yang telah dipersiapkan. Proses pengajuan akan diverifikasi dan dievaluasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika memenuhi syarat, pengajuan NPPYP akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat NPPYP yang berlaku selama lima tahun.
Untuk pengajuan Nilai Pertimbangan Penyesuaian dan Pembayaran (NPPYP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti.
Pertama, siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keputusan Pangkat atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Guru.
Selanjutnya, ajukan permohonan secara online melalui aplikasi e-NPPYP atau offline dengan menyerahkan dokumen ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah permohonan diproses, BKN akan menerbitkan SK NPPYP yang berisi besaran NPPYP yang diterima.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pencabutan NIP seorang PNS dilakukan melalui usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, seperti Presiden untuk PNS pusat dan gubernur/bupati/wali kota untuk PNS daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 217/P/2013 tentang Pendirian, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Yayasan, yayasan yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau kebudayaan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Pengelolaan Yayasan dan Pelaksana (NPPYP).
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, yakni berupa pencabutan izin operasional.
Untuk mencegah hal ini, penting bagi yayasan untuk segera mengurus NPPYP dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian yayasan, susunan pengurus, dan rencana kerja.
Proses pengajuan NPPYP dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi kalian dalam mencerdaskan bangsa. Kalian telah menjadi pelita penerang di tengah kegelapan, membimbing anak didik menggapai cita-cita.
Semoga pengorbanan kalian mendapat balasan setimpal dari Tuhan dan menjadi ladang amal yang tak akan pernah putus.
Teruslah berkarya tanpa lelah, karena jasa kalian akan selalu dikenang oleh anak-anak bangsa.
Demikianlah contoh surat permohonan NPWP Yayasan yang dapat menjadi referensi Anda.
Surat ini sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah Yayasan karena menjadi bukti bahwa Yayasan tersebut telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan memiliki NPWP, Yayasan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, sekaligus menghindari sanksi atau denda akibat keterlambatan pelaporan pajak.
Semoga informasi ini bermanfaat. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.
Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman Anda yang membutuhkan.
Terima kasih telah membaca!
Posted in Blog, Jasa pembuatan CV
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.