Blog

Cara Cek Perusahaan Terdaftar Di Kemnaker Secara Online

Cara Cek Perusahaan Terdaftar Di Kemnaker Secara Online

Summitechglobalindo.co.id – Dalam era digitalisasi ini, banyak hal yang bisa dilakukan secara online, termasuk mengecek status perusahaan.

Kini, Anda bisa mengetahui apakah sebuah perusahaan terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tanpa perlu repot-repot datang ke kantor. Proses pengecekannya pun sangat mudah dan dapat diakses oleh siapa saja.

Yuk, mari kita bahas cara cek perusahaan terdaftar di Kemnaker secara online. Baca terus untuk mengetahui langkah-langkahnya.

Pentingnya mengecek status pendaftaran perusahaan di Kemnaker

Sebagai pemilik usaha, memastikan status pendaftaran perusahaan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sangatlah krusial. Ada sejumlah cara untuk mengecek status pendaftaran ini, termasuk secara online melalui website resmi.

Hal ini penting karena beberapa alasan:

  1. Legalitas: Pendaftaran perusahaan di Kemnaker memberikan legalitas usaha Anda dan melindungi hak-hak karyawan.
  2. Kesesuaian Regulasi: Dengan mengecek status pendaftaran, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
  3. Hindari Sanksi: Kelalaian dalam mendaftarkan perusahaan ke Kemnaker dapat mengakibatkan sanksi administratif atau bahkan hukum.

Terimakasih Sudah Berkunjung ke Summitechglobalindo.co.id

Cara mengecek status pendaftaran perusahaan secara online

Apakah kamu ingin mengecek status pendaftaran perusahaanmu secara online? Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), www. ahu.go.id.
  • Pilih menu Layanan Publik dan klik Pendaftaran Perseroan.
  • Isi formulir pencarian dengan memasukkan nama perusahaan atau nomor register perusahaan.
  • Klik tombol Cari.
  • Status pendaftaran perusahaanmu akan ditampilkan dalam bentuk tabel, lengkap dengan informasi seperti status pengajuan, tanggal pengajuan, dan nomor registrasi.

Langkah-langkah Pengecekan Status Pendaftaran Perusahaan Secara Online

Kamu bisa mengecek status pendaftaran perusahaanmu secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah-langkahnya cukup mudah, yaitu:

  1. Kunjungi situs web Ditjen AHU (https://ahu.go.id)
  2. Pilih menu Pelayanan Publik lalu klik Status Pendaftaran Perseroan Terbatas
  3. Masukkan nomor pendaftaran perusahaan atau nama perusahaan
  4. Klik tombol Cari
  5. Hasil pencarian akan menampilkan status pendaftaran perusahaan, termasuk tanggal pengajuan, tanggal pengesahan, dan nomor akta pendirian.

Buka situs resmi Kemnaker

Buka website resmi Kemnaker sekarang giiih! Caranya gampang banget, kamu tinggal ikutin langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke website
  2. Klik Daftar Sekarang
  3. Isi data diri lengkap
  4. Verifikasi email dan nomor ponsel
  5. Siap deh!

Masukkan nama perusahaan atau nomor registrasi perusahaan

Cara mudah mendaftarkan perusahaan secara online:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan: Akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri.
  2. Akses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://ahu.go.id, lalu klik menu “Pendaftaran Badan Usaha”.
  3. Ikuti langkah-langkah pendaftaran: Isi formulir pendaftaran, unggah dokumen yang diperlukan, dan lakukan pembayaran biaya pendaftaran. Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima sertifikat pendirian perusahaan secara digital.

Penutup Kata

Sebagai penutup artikel ini, kami ingin mengucapkan terima kasih atas pembacaan Anda.

Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mencari informasi tentang cara cek perusahaan terdaftar di Kemnaker secara online.

Jangan lupa untuk bagikan artikel ini kepada teman, keluarga, atau kolega Anda yang membutuhkan informasi serupa.

Kami akan selalu menyajikan informasi yang menarik dan bermanfaat untuk Anda.

Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Posted in

Search :

Post Terbaru

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Arsip

Kategori

Share :