Blog

Cara Cek NPYP Yayasan Secara Online

Cara Cek NPYP Yayasan Secara Online

Summitechglobalindo.co.id Ketersediaan informasi dalam era digital saat ini telah mempermudah berbagai urusan.

Salah satunya terkait dengan pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik yayasan.

Kini, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Melalui artikel ini, kami akan mengulas secara tuntas mengenai cara melakukan pengecekan NPWP yayasan secara online. Silakan simak langkah-langkahnya dalam uraian berikut.

Pengertian NPYP Yayasan

NPYP (Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada yayasan yang memenuhi syarat.

Untuk memperoleh NPYP, yayasan perlu mengajukan permohonan menggunakan Formulir 01 dengan melampirkan fotokopi Akta Pendirian Yayasan, Surat Keterangan Domisili, dan identitas pengurus yayasan.

Proses pengajuan NPYP dapat dilakukan secara online melalui situs web pajak.

go.id atau offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan membawa dokumen persyaratan.

Terimakasih Sudah Berkunjung ke Summitechglobalindo.co.id

Pentingnya mengecek NPYP Yayasan

Syarat Pembuatan Akta Notaris Yayasan yang Wajib Diketahui | Indosbu.com

Pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan sangat penting untuk kelancaran administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak, dan dengan mengecek NPWP Yayasan secara berkala, dapat dipastikan bahwa Yayasan terdaftar secara sah, tidak ada tunggakan pajak, serta kewajiban pelaporan sudah dipenuhi.

Pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Cara Cek NPYP Yayasan Secara Online

9 Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia - XWORK Blog

Kamu bisa mengecek NPYP yayasan secara online dengan mudah. Kunjungi situs resmi Kemenkumham, lalu pilih menu Pelayanan Publik.

Kemudian, klik pada opsi “Pencarian Data Yayasan. Masukkan nama atau nomor yayasan pada kolom pencarian dan klik Cari.

Informasi NPYP yayasan akan ditampilkan pada halaman hasil pencarian, termasuk status pengesahan dan masa berlaku NPYP.

kemenkumham.go.id

Kemenkumham meluncurkan aplikasi layanan digital terintegrasi untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian. Melalui laman kemenkumham.go.id, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, antara lain:

  • NPYP (Nota Penjelasan Yang Diperlukan)
  • Formulir Pengajuan
  • Pelacakan Dokumen
  • Pendaftaran Antrean Layanan Imigrasi
    Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian secara mandiri dan transparan.

Halaman yang akan ditampilkan

Akta Notaris untuk Pendirian Perusahaan

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, pemerintah meluncurkan layanan online untuk mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengisian formulir perpajakan melalui tautan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor pajak. Pertanyaan yang sering muncul terkait layanan ini adalah:

  • Bagaimana cara mengakses layanan tersebut?
    Layanan ini dapat diakses melalui tautan https://ereg.pajak.go.id.
  • Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengajukan NPWP online?
    Dokumen yang diperlukan adalah KTP atau paspor, NPWP orang tua atau wali (jika belum berusia 18 tahun), dan bukti tempat tinggal.

Informasi yang dapat diperoleh

Informasi yang dapat diperoleh dari NPYP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Formulir Pajak sangatlah lengkap.

NPYP menyediakan data identitas wajib pajak, seperti nama, alamat, dan nomor telepon. Sementara itu, Formulir Pajak berisi informasi mengenai penghasilan, pengeluaran, dan harta yang dimiliki wajib pajak.

Pengambilan informasi dari dokumen-dokumen ini dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Tentukan dokumen yang akan digunakan.
  2. Identifikasi informasi yang dibutuhkan.
  3. Baca dengan cermat isi dokumen.
  4. Catat informasi yang ditemukan.
  5. Periksa kembali kelengkapan dan kebenaran informasi yang diperoleh.

Dokumen yang Diperlukan

Kamu tentu membutuhkan persyaratan dokumen untuk membuat NPYP (Nomor Pokok Wajib Pajak), berikut adalah dokumen yang kamu perlukan:

  • Untuk pribadi (non karyawan):
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi NPWP (jika ada)
    • Bukti tempat tinggal (misalnya: KK, rekening listrik, atau air)
  • Untuk karyawan:
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi NPWP (jika ada)
    • Bukti tempat tinggal (misalnya: KK, rekening listrik, atau air)
    • Surat keterangan kerja dari perusahaan yang mention NPWP perusahaan, jabatan, masa kerja, dan penghasilan per bulan

Nomor Pokok Yayasan (NPY)

Nomor Pokok Yayasan (NPY) diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai identitas unik yayasan.

NPY terdiri dari 15 digit angka dan merupakan syarat untuk mendapatkan legalitas dan pengakuan dari pemerintah.

Untuk mendapatkan NPY, yayasan harus mengajukan permohonan secara daring melalui Formulir NPYP yang disediakan oleh Kemenkumham.

Tanggal Pengesahan Yayasan

Kami memahami kamu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai tanggal pengesahan yayasan NPYP dalam formulir. Untuk informasi lebih tepat, kami sarankan kamu untuk menghubungi pihak terkait secara langsung. Berikut beberapa pertanyaan umum dan jawabannya:

  • Kapan yayasan NPYP disahkan?
    Jika tidak dicantumkan dalam formulir, kamu dapat mengonfirmasi ke pihak yayasan.
  • Di mana saya dapat menemukan informasi lebih lanjut?
    Kamu dapat mengunjungi situs web resmi yayasan atau menghubungi mereka melalui telepon atau email.

Penutup Kata

Demikianlah cara cek NPYP yayasan secara online. Dengan mengetahui nomor NPYP, yayasan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa untuk menyimpan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Bukti Pembayaran Pajak (BPPT) sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan.

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda yang membutuhkan. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Posted in ,

Search :

Post Terbaru

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Arsip

Kategori

Share :