Blog

2 Cara Cek Legalitas Perusahaan Cv Atau Pt Terdaftar Secara Online

2 Cara Cek Legalitas Perusahaan Cv Atau Pt Terdaftar Secara Online

Summitechglobalindo.co.id – Di era digital yang serba praktis ini, mengecek legalitas perusahaan CV atau PT menjadi sangat mudah.

Dengan akses internet yang memadai, kita dapat melakukan verifikasi keabsahan perusahaan secara online dalam hitungan menit.

Yuk, cari tahu 2 cara mudah untuk memastikan legalitas perusahaan yang ingin kita jadikan mitra bisnis. Lanjutkan membaca untuk mengetahui cara-caranya.

Pengantar

Sebagai perusahaan finansial terkemuka, kami tahu kamu sangat peduli dengan pengelolaan keuangan. Kami hadir untuk memudahkan perjalanan finansialmu, mulai dari mengecek saldo, membayar tagihan, hingga investasi.

Dengan teknologi canggih dan fitur lengkap, kami siap jadi partner finansial terbaikmu. Ayo, jelajahi dunia finansial bersama kami dan raih kebebasan finansial yang lebih cerah!

Terimakasih Sudah Berkunjung ke Summitechglobalindo.co.id

Pentingnya memastikan legalitas perusahaan

Pastikan legalitas perusahaanmu sudah aman dan terjamin, ya.Langkah pertama, cek status hukum perusahaanmu di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.

Pastikan semua dokumen dan perizinannya lengkap dan sesuai peraturan.Langkah kedua, periksa apakah perusahaanmu terdaftar di Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.Langkah ketiga, dokumentasikan semua kegiatan perusahaan dengan baik, termasuk laporan keuangan dan kontrak kerja.

Legalitas perusahaan yang baik akan membuat bisnismu lebih terpercaya, aman, dan terlindungi dari risiko hukum.

Kemudahan mengecek legalitas perusahaan secara online 

Cek legalitas perusahaan secara online mudah dilakukan. Cukup kunjungi website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Djahnun) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di https://ahu.go.id/.

Masukkan nama perusahaan atau nomor induk berusaha (NIB) pada kolom pencarian. Klik tombol Cari dan detail legalitas perusahaan akan ditampilkan langsung.

Melalui Situs Kementerian Hukum dan HAM

Cara Cek Legalitas Perusahaan Melalui Situs Kementerian Hukum dan HAM:

  1. Buka situs resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di https://ahu.go.id/.
  2. Pada menu utama, pilih Perseroan.
  3. Di halaman Perseroan, klik “Pencarian Perseroan”.
  4. Masukkan nama perusahaan yang ingin dicari pada kolom yang tersedia.
  5. Klik tombol Cari.
  6. Hasil pencarian akan menampilkan informasi perusahaan yang sesuai dengan nama yang dimasukkan, seperti nomor urut akta, tanggal pengesahan, dan status perusahaan.
  7. Periksa dengan cermat informasi yang ditampilkan untuk memastikan legalitas perusahaan.
  8. Simpan atau cetak informasi tersebut sebagai bukti legalitas perusahaan.

Akses situs https://ahu.go.id/

Untuk mengecek status perusahaan, kunjungi situs https://ahu.go.id/ dan pilih Cek Perusahaan.Masukkan nomor induk berusaha (NIB) atau nama perusahaan pada kolom yang disediakan.

Hasil pencarian akan menampilkan informasi lengkap tentang status perusahaan, seperti tanggal pendirian, kegiatan usaha, dan alamat domisili.

Terimakasih Sudah Membaca

Nah, kamu sudah mengetahui dua cara mudah untuk mengecek legalitas perusahaan CV atau PT secara online.

Jangan ragu untuk menggunakan cara-cara ini jika kamu ingin berbisnis dengan perusahaan yang kredibel. Terakhir, sampai jumpa di artikel menarik lainnya! Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman-temanmu, ya. Terima kasih sudah membaca!

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Bagaimana jika saya tidak bisa menemukan perusahaan yang saya cari?

Jika kamu tidak dapat menemukan perusahaan yang dicari, kemungkinan perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi atau sudah tidak beroperasi lagi.

  • Apa yang harus saya lakukan jika saya menemukan perusahaan yang tidak legal?

Jika kamu menemukan perusahaan yang tidak legal, kamu bisa melaporkannya ke pihak berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Kepolisian.

Posted in ,

Search :

Post Terbaru

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Arsip

Kategori

Share :